SESUAI PERBUB NOMOR 28 TAHUN 2016
Pasal 542
(1) Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan,
pembinaan dan pengendalian terhadap program serta memberikan
pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di
lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a. pengoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. penyusunan rencana program kerja dan anggaran Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
c. penyiapan peraturan perundang-undangan dibidang penanaman
modal dan pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan norma,
standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah;
d. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unit organisasi di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang meliputi ketatausahaan,
kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi;
e. penyelenggaraan pengelolaan barang/kekayaan milik negara/Daerah
di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
f. pengelolaan data dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
g. pengoordinasian penyusunan laporan kinerja Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan
tugas dan fungsinya; dan
i. pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan tentang
langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang
tugasnya.