RAPAT HARMONISASI KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN BERUSAHA SE-PROVINSI 2024

Selasa 28 Mei 2024 bertempat di Palu Golden Hotel Jl. Raden Saleh No.1 Kota Palu, Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sigi mengikuti kegiatan Rapat Harmonisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha se-Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi kinerja Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan memberikan pemahaman proses penyelarasan regulasi daerah terkait penanaman modal dan perizinan berusaha yang akan atau sedang disusun untuk menciptakan komitmen dan sinergitas akan regulasi daerah yang konsisten.

Dalam sambutan Plh. Kepala DPMPTSP Prov. Sulteng M. Sadli Lesnusa, S.Sos., M.Si yang di sampaikan oleh Sekretaris DPMPTSP, Nurhalis M. Lauselang, S.Pd., M.Pd mengatakan bahwa harmonisasi peraturan berkaitan erat dengan Hirarki peraturan perundang-undangan dan proses harmonisasi itu dibutuhkan sebagai proses penyelesaian atas konflik atau pertentangan dari tumpang tindih dari suatu peraturan yang lebih tinggi atau lebih rendah, atau peraturan yang sejajar namun tidak harmonis satu sama lain.



News Line
( Siaran Pers )Penyerahan Kunci Hunian Tetap bagi Warga Terdampak Benc.. ( Siaran Pers )Pemerintah Kabupaten Sigi Raih Penghargaan atas Keberha.. ( Pengumuman )SURAT EDARAN NETRALITAS ASN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATE.. ( Pengumuman )HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA PADA HARI RAYA NAT.. ( Artikel )Revisi UU Desa dan Kemiskinan Perdesaan.. ( Artikel )Air Sebagai Katalisator Perdamaian: Memaknai Potensi Ai.. ( Hoaks )[HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Kementerian Sosia.. ( Hoaks )[HOAKS] Bantuan BPJamsostek Senilai Rp27 Juta Melalui P.. ( Infografis )Indeks keyakinan industri pada Maret 2024 naik.. ( Infografis )Penindakan ASN tidak netral saat Pemilu..