Selasa 28 Mei 2024 bertempat di Palu Golden Hotel Jl. Raden Saleh No.1 Kota Palu, Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sigi mengikuti kegiatan Rapat Harmonisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha se-Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi kinerja Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan memberikan pemahaman proses penyelarasan regulasi daerah terkait penanaman modal dan perizinan berusaha yang akan atau sedang disusun untuk menciptakan komitmen dan sinergitas akan regulasi daerah yang konsisten.
Dalam
sambutan Plh. Kepala DPMPTSP Prov. Sulteng M. Sadli Lesnusa, S.Sos., M.Si yang
di sampaikan oleh Sekretaris DPMPTSP, Nurhalis M. Lauselang, S.Pd., M.Pd
mengatakan bahwa harmonisasi peraturan berkaitan erat dengan Hirarki peraturan
perundang-undangan dan proses harmonisasi itu dibutuhkan sebagai proses
penyelesaian atas konflik atau pertentangan dari tumpang tindih dari suatu
peraturan yang lebih tinggi atau lebih rendah, atau peraturan yang sejajar
namun tidak harmonis satu sama lain.